Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Pengikatan Jaminan Benda-Benda Bergerak Pada Bank

Authors

  • Atika Sandra Dewi Universitas Amir Hamzah

Keywords:

Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Pengikatan Jaminan, Benda Bergerak

Abstract

Seluruh harta kekayaan seseorang adalah jaminan bagi seluruh hutangnya, baik kekayaan yang telah ada maupun yang akan ada, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Setiap kreditur mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelunasan piutangnya secara seimbang menurut besar kecilnya piutang masing‑masing. Jaminan yang demikian adalah jaminan yang bersifat umum artinya barang jaminan tersebut tidak ditunjuk secara khusus dan berlaku bagi setiap kreditur, sehingga dengan demikian mungkin saja hanya sebagian kecil piutang kreditur yang dapat dilunasi.

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.