ASPEK HUKUM SIMPAN PINJAM PADA KOPERASI

Authors

  • Anto Mutriady Universitas Amir Hamzah

DOI:

10.33395/juripol.v5i1.11301

Keywords:

Aspek Hukum, Simpan Pinjam, Koperasi

Abstract

Sebagai lembaga keuangan non-bank, koperasi memerlukan serangakaian prosedur yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Salah satu risiko pada umumnya adalah pembiayaan pada mitra usaha/calon mitra. Untuk menghindari aspek risiko maka koperasi harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pembiayaan pada mitra/calon mitra. Prinsip kehati-hatian adalah suatu asas atau prinsip yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangkat melindungi dana masyarakat yang dipercayakan kepada koperasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Regulasi atau aturan hukum dibidang perkoprasian khususnya koperasi sudah mengakomodir penerapan prinsip kehati-hatian dalam peraturan pembiayaan koperasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Sosiologi. Setelah itu melalui beberapa tahapan, maka dapat diketahui bahwa penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Prinsip koperasi syariah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tetang Perkoprasian yaitu bahwa: Koperasi simpan pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai dengan perjanjian, Dalam memberikan pinjaman, koperasi simpan pinjam wajib menempuh cara yang tidak merugikan keporasi simpan pinjam dan kepentingan penyimpan, Koperasi simpan pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya resiko kerugian terhadap penyimpanan

GS Cited Analysis

Downloads

Download data is not yet available.